Senin, 22 Oktober 2012


  • 1. TABEL BIAYA PEMBUATAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG / JASA (berdasarkan hasil Rapim Propinsi Kadin Jawa Barat, 31 January 2008) I. Uang Formulir Rp. 50.000,- II. Uang per sub-Bidang K2 = Rp. 25.000,- / sub-Bidang K1 = Rp. 50.000,- / sub-Bidang M = Rp. 500.000,- / sub-Bidang B = Rp. 1.250.000,- / sub-Bidang III. Uang Verifikasi K2 = Rp. 150.000,- K1 = Rp. 200.000,- M = Rp. 300.000,- B = Rp. 600.000,- Persyaratan : 1. Fc KTA KADIN Kabupaten Garut  yang masih berlaku Fc KTA Asosiasi di Kabupaten Garut yang masih berlaku 2. 3. Fc Akta Pendirian Perusahaan (dan Akta Perubahan bagi PT) 4. Registrasi dari Pengadilan Negeri (untuk non PT) dan, dari Dep HukHam RI (bagi PT) Fc Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku 5. 6. Fc NPWP Fc SIUP dan TDP (asli diperlihatkan) 7. Fc SITU (asli diperlihatkan) 8. Fc KTP Pemilik Usaha / Penanggung Jawab Badan Usaha yang tertulis dalam 9. Akta 10. Pasfoto warna Penanggung Jawab Badan Usaha (Direktur / Direktur Utama uk. 3x4 = 2 lembar 11. Pengalaman pekerjaan (bagi yang memiliki) 12. Neraca Perusahaan terakhir, untuk klas B harus dibuat dan di stempel oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Departemen Keuangan) 13. Form isian di jilid dan di copy sebanyak 2 set
  • 2. TABEL UANG PANGKAL DAN IURAN ANGGOTA (berdasarkan hasil Rapim Propinsi Kadin Jawa Barat, 31 January 2008) No Golongan Uang Uang Pangkal Uang Iuran Total Usaha Formulir (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) 1. Besar 25.000,- 500.000,- 2.400.000,- 2.925.000,- 2. Menengah 25.000,- 250.000,- 720.000,- 995.000,- 3. Kecil : K2 25.000,- 25.000,- 120.000,- 170.000,- K1 25.000,- 50.000,- 300.000,- 375.000,- 4. Informal - - 30.000,- 30.000,- Persyaratan : 1. Fc Akta Pendirian Perusahaan (dan Akta Perubahan bagi PT) 2. Registrasi dari Pengadilan Negeri (untuk non PT) dan, dari Dep HukHam RI (bagi PT) Fc Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku 3. Fc NPWP. 4. Untuk Informal : NPWP Perorangan dapat diterima Fc SIUP dan TDP (asli diperlihatkan) 5. Fc SITU (asli diperlihatkan) 6. Fc KTP Pemilik Usaha / Penanggung Jawab Badan Usaha yang tertulis dalam 7. Akta 8. Fc KTA KADIN tahun sebelumnya (untuk pendaftaran ulang) Pasfoto warna Penanggung Jawab Badan Usaha (Direktur / Direktur Utama 9. uk. 3x4 = 2 lembar 10. Pengalaman pekerjaan (bagi yang memiliki) 11. Neraca Perusahaan terakhir, untuk klas B harus dibuat dan di stempel oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Departemen Keuangan) 12. Biodata Perusahaan dijilid sebanyak 2 set 13. Pembayaran biaya administrasi dilakukan melalui Bank Jabar (tunai / transfer) via Rek KADIN Kabupaten Garut No.: ................................
  • 3. Nomor : ....................... Anggota Baru Tanggal : ....................... Daftar Ulang TANDA TERIMA BERKAS Telah terima berkas dari, Nama Perusahaan : ............................................................... Alamat Perusahaan : ............................................................... .................................. Kode Pos ................. yang terdiri dari: Formulir Keanggotaan yang telah diisi Fc Akta Pendirian Perusahaan Fc SIUP / TDP / SITU / Ijin Usaha Lainnya (asli diperlihatkan) Fc Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku Fc NPWP Perusahaan / Perorangan Fc KTP Penanggung Jawab Badan Usaha yang tertulis dalam Akta 2 (dua) lembar Pasfoto warna Penanggung Jawab Badan Usaha (Direktur / Direktur Utama Fc KTA / Kuitansi Asosiasi (bila ada)

Rabu, 12 Januari 2011

Pelatihan UKM INDIGOPRENEUR

Meningkatkan daya saing UKM dan kewirausahaan dengan menerapkan teknologi, promosi dan pemasaran, organisasi dan manajemen, serta pengembangan kreatif dan inovasi produk unggulan.

Kamis, 09 Desember 2010

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) KADIN KABUPATEN GARUT


KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) KADIN KABUPATEN GARUT


I.              LATARBELAKANG
Peran dan fungsi Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Barat terhadap tingkat pertumbuhan ekonomi Jabar Cukup besar. Oleh karena itu keberadaan KUMKM perlu mendapat perhatian khusus dan dukungan terutama dari lembaga yang berkaitan dengan dunia usaha.
Salah satu lembaga yang dapat mendukung pengembangan kelembagaan dan pengembangan KUMKM adalah KADINDA, sedangkan peran serta Pemerintah Propinsi Jawa Barat /Kabupaten/Kota adalah sebagai lembaga terkait yang dapat memfasilitasi dan mengakomodir dalam rangka memecahkan permasalahan yang dihadapi KUMKM.
Diharapkan melalui kegiatan Focus Group Discission (FGD) Kadin melalui sub Kegiatan Penguatan Kelembagaan Koperasi dan UMKM dapat meningkatkan eksistensi Kadin Kabupaten Garut dalam memecahkan masalah serta menggali potensi yang ada pada KUMKM dapat ditingkatkan dan disinergikan serta berintegrasi dengan Program Pemerintah Kabupaten Garut.

II.         MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD
Melaksanakan konsolidasi dengan lembaga atau organisasi terkait baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten /Kota, agar terjadi sinergitas dalam rangka memberikan solusi dan informasi terhadap KUMKM
TUJUAN
1.       Meningkatkan eksistensi Kelembagaan Kadin Kabupaten Garut
2.       Terjadinya sinergitas dan integrasi program antara pemerintah dengan Kadin Kabupaten Garut.

III.    OUTPUT DAN OUTCOME
OUTPUT
Terlaksananya kegiatan penguatan kelembagaan Kadin Kabupaten Garut
OUTCOME
Meningkatnya peran serta Kadin Kabupaten Garut dalam Pengembangan Kelembagaan dan KUMKM
IV.         SASARAN / PESERTA
Peserta FGD Kadin Kabupaten Garut sebanyak 20 (dua puluh) Orang
V.              NARASUMBER
Narasumber sebanyak 3 (tiga) orang dari Lembaga /organisasi terkait yang dapat memberikan solusi dan informasi yang berkaitan dengan potensi dan permasalahan yang di hadapi Kadin Kabupaten Garut
VI.         WAKTU DAN TEMPAT
FGD Kadin Kabupaten Garut dilaksanakan pada Hari Jumat, 22 Oktober 2010, Pukul 14.00 s.d selesai
VII.    PEMBIAYAAN
Pembiayaan FGD Kadin bersumber dari APBD 2010 melalui Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Jawa Barat

Garut, 17 Oktober 2010